13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Pemko Pematangsiantar Pastikan Pelantikan ASN Telah Sesuai Aturan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Johannes Sihombing mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tetap berpedoman pada aturan yang ditentukan di pelantikan ke 92 aparatur sipil negara (ASN).

Johannes mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar Jumat (22/3/24) lalu adalah berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor: 800.133/554/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Warga Pematangsiantar Antusias Manfaatkan Layanan Penukaran Uang

“Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024,” beber Johannes, Kamis (28/3/24).

Hal itu, jelasnya, juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Baca juga: Wali Kota Siantar Ingin Tiap Kelurahan Jadi Pilot Project 10 Program PKK

Johannes mengatakan, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, serta menyampaikan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024 yaitu pada 22 September 2024.

Terkait hal itu, ia menegaskan Pemko Pematangsiantar mengapresiasi imbauan tersebut dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles