16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 20 Kg Sabu dari Aceh

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pria yang nekat membawa sabu seberat 20 Kg di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kamis (31/3/22) siang kemarin.

Penangkapan terhadap Syafruddin alias Din (52) warga Dusun Alue Iboeh Desa Naleung Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, dan Zulfikar alias Fikar (37) warga Jalan Darusalam Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kabupaten Aceh Utara, bermula dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

“Informasinya sabu itu disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/3/22).

Baca Juga:Usai Transaksi Narkoba di Rumahnya, Bandar Sabu Diciduk Polisi di Tanjungbalai

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kedua tersangka itu mengemudi mobil Toyota Innova hitam plat nomor polisi B 1827 FFS. Penghadangan dilakukan di jalan lintas Medan – Banda Aceh Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

“Petugas mencoba menghentikan mobil tersebut, namun pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya sehingga terpaksa dipepet dan meminggirkan paksa,” kata Hadi.

Setelah berhasil menghentikan mobil itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 20 Kg di kemasan dengan bungkusan teh China GuanYingWang. “Kita dapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari dinding pintu mobil,” ujar dia.

Baca Juga:Jadi Bandar Sabu, Pria Warga Desa Kutagugung Ditangkap Polisi

Dari hasil introgasi, sambung Kabid, kedua pelaku mengaku disuruh temannya bernama Cak Yah, dan apabila berhasil mengantarkan barang haram itu kepada pemesan akan mendapat upah masing-masing Rp20 juta.

“Bila sudah sampai di Medan, tepatnya di pintu tol keluar Helvetia, Cak Yah (pemilik sabu) akan lempar nomor handphone penjemput atau akan dihubungi. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp20.000.000,” bebernya.

Saat ini, masih Hadi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih mengembangan kasus ini untuk mengejar pemilik sabu. “Sudah kita amankan di Mako Polda Sumut dan masih pengembangan lagi,” sebutnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles