9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Perwira dan Penyidik Polres Siantar Dilaporkan, Propam Poldasu Akan Gelar Perkara

Medan, MISTAR.ID

Bidang Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar Ferry SP Sinamo yang melaporkan perwira dan dua penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, perkara tersebut masih dalam audit oleh akreditor Propam Polda Sumut. “Perkara masih dalam audit oleh akreditor,” sebut dia, Jumat (4/11/22).

Menurutnya lagi, Bidang Propam Polda Sumut akan melakukan gelar perkara laporan anggota dewan tersebut. “Akan dilakukan gelar perkara,” ucap dia.

Baca juga: Tiga Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polda, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Seperti diketahui, seorang anggota DPRD melaporkan seorang perwira dan dua penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar ke Bidang Propam Polda Sumut. Pengaduan itu diduga terkait dengan ketidakprofesionalan dan pungutan liar (Pungli).

Kepada wartawan, selaku pelapor Ferry SP Sinamo yang merupakan anggota DPRD Pematang Siantar mengatakan, ia merasa perwira berinisial AKP BM dan penyidik Aipda BHS dan Bripka KMP Satreskrim Polres Pematang Siantar tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.

“Persoalan saya (di Polres) tidak ada lagi pidananya. Karena yang melaporkan ke Polres itu sudah menggugat saya ke pengadilan dan putusannya wanvestasi. Nah itukan sudah perdata. Kemudian yang melaporkan saya itu sudah mendaftarkan tagihannya di PKPU dan aset saya sudah disita,” jelasnya.

Tapi kata dia, ketiga oknum Satreskrim Polres Pematang Siantar ini diduga mengarahkan kasus yang menimpanya itu menjadi pidana.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Investasi Bodong Anggota DPRD Siantar Bakal Diekspos ke Kejari

“Pandangan saya, mereka membuat saya dikriminalisasi menjadi pidana. Disinilah saya menilai mereka tidak objektif,” sebut dia lagi. Dalam kasus yang menimpanya ini, dirinya juga menghadirkan saksi ahli. “Saya hadirkan saksi ahli pidana (profesor),” kata dia.

Selama proses penyelidikan di Polres Pematang Siantar, sambung Ferry, ketiga oknum Polri itu juga diduga telah melakukan pungli terhadap dirinya. “Kita diperas-perasnya (selama proses penyelidikan),” ujar dia.

Atas dasar inilah ia melaporkan ketiga oknum Polres Pematang Siantar ke Propam Polda Sumut dengan nomor STPL/116/IX/2022/Propam. Laporan itu pada Rabu 5 Oktober 2022. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles