13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Perkara 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M di BRI Simpang Amplas Segera Disidangkan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Tindak Pidana (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Dugaan korupsi di bank plat merah tersebut sempat mencuri perhatian publik mengingat modus berikut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit yakni Rp1,9 miliar. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidsngkan.

“Minggu depan bang. Insya allah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana saat dikonfirmasi, Minggu (10/10/22).

Tim JPU Pidsus, lanjutnya, sudah menjilid berkas dan persiapan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga:Simpang Limun Membara, 8 Unit Ruko Terbakar

Pada Kamis (21/7/2022) lalu penyidik penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses pemberkasan.

Kedua tersangka DA selaku Customer Service (CS) dan RTE sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas.

Dengan modus, tersangka DA mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan rekening nasabah, tanpa persetujuan debitur.

Tersangka mengajukan agunan debitur Kupedes menggunakan 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadinya . Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 9 rekening nasabah lainnya.

Tidak cuma itu, kata Agus Kelana, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana KUR Rp622 Juta, Marketing BRI Cabang Perdagangan Dijebloskan ke Penjara

Sedangkan keterlibatan tersangka RTE disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain, menurut Agus Kelana bisa saja. “Itu semua tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles