Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penjelasan Kejati Sumut Soal Pejabat Kejari Karo Dapat Mobil dari Bupati

Mistar.idRabu, 8 April 2026 pukul 13.34 WIB
penjelasan_kejati_sumut_soal_pejabat_kejari_karo_dapat_mobil_dari_bupati

Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo termasuk Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mendapatkan mobil dari Bupati Karo.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut bahwa mobil yang diberikan tersebut merupakan hibah untuk pinjam pakai, bukan untuk pribadi pejabat Kejari Karo.

"Kalau memberikan mobil itu sifatnya hibah untuk pinjam pakai, bukan diberikan untuk pribadi dan itu untuk kepentingan dinas, itu dibenarkan," katanya kepada Mistar melalui seluler, Rabu (8/4/2026).

Isu pemberian mobil dari Bupati Karo ke pejabat Kejari Karo diketahui mencuat dan menjadi sorotan publik setelah salah satu anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, buka suara saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta.

Dalam RDPU Komisi III DPR bersama pihak Kejari Karo dan Kejati Sumut tersebut, Hinca menyinggung Danke soal pemberian beberapa unit mobil dari Bupati Karo yang diduga sarat konflik kepentingan.

Ia menguraikan beberapa unit mobil yang diberikan ke pejabat Kejari Karo tersebut, yakni Toyota Kijang Innova, Nissan Grand Livina, hingga Toyota Fortuner. Hinca khawatir pemberian mobil itu berpotensi mengganggu penegakan hukum di Karo.

Menurut Hinca, pemberian fasilitas dari pejabat eksekutif kepada aparat penegak hukum dapat memengaruhi profesionalitas dalam proses penegakan hukum di Karo.

Untuk diketahui, RDPU tersebut berkenaan dengan penyelewengan penanganan kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo terhadap Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Amsal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN