Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat Hukum Soal Pemerasan Kabid Propam Polda Sumut: Dugaan Pidananya Harus Diproses

Mistar.idKamis, 27 November 2025 21.45
JS
DI
pengamat_hukum_soal_pemerasan_kabid_propam_polda_sumut_dugaan_pidananya_harus_diproses

Pengamat hukum dari Unpab Medan, Redyanto Sidi Jambak. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Julihan Muntaha, bersama Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak, mengaku prihatin dengan tindakan tidak terpuji tersebut. Ia meminta kedua pejabat Bidang Propam Polda Sumut itu tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga diusut dugaan tindak pidananya.

“Kita prihatin jika benar. Namun demikian, kita tunggu hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, maka Polri harus tegas dan dugaan pidananya berlanjut ke pengadilan,” ujar Redyanto saat dihubungi Mistar via sambungan seluler, Kamis (27/11/2025).

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu mengatakan bahwa sekalipun anggota Polri, hukum tetap harus ditegakkan jika diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Anggota Polri harus tunduk kepada peradilan umum. Setiap perbuatan pidana ada pertanggungjawaban pidananya tanpa terkecuali,” ucap Redyanto.

Kasus dugaan pemerasan ini, menurut dia, menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini juga momen bagi Polri membuktikan kepada masyarakat bahwa semua sama di mata hukum. Seharusnya oknum penegak hukum mendapatkan hukuman yang lebih berat,” kata Redyanto.

Diketahui, Julihan dan Agustinus diduga memeras sejumlah anggota Polri. Dari hasil pemerasan tersebut dikabarkan nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Dugaan pemerasan itu terkuak setelah sebuah video viral di salah satu platform media sosial. Setelah viral, Polda Sumut membentuk tim audit untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.

Kini, Julihan dan Agustinus resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, buntut viralnya video tersebut. Keduanya juga saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN