Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPR Apresiasi Pemberhentian Sementara Kabid Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Mistar.idRabu, 26 November 2025 pukul 17.59 WIB
dpr_apresiasi_pemberhentian_sementara_kabid_propam_polda_sumut_terkait_dugaan_pemerasan

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, mengapresiasi langkah pemberhentian sementara yang dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, terhadap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Candra.

Mangihut mendorong Tim Bidang Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, agar diketahui secara pasti apakah kejadian itu benar terjadi atau tidak.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang diambil Kapolda Sumut dan Mabes Polri yang terus tanggap terhadap persoalan ini. Agar tetap diproses supaya peristiwa tersebut memang betul adanya atau tidak. Karena apapun situasi, yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kontrol laporan saat ini,” ujar Mangihut Sinaga, Rabu (26/11/2025).

Politikus Partai Golkar ini memberikan kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumut dan Tim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Julihan Muntaha dan anggotanya. Namun, ia menekankan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Namun demikian, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa saja yang dilaporkan tidak benar, dan bisa saja betul adanya. Oleh karena itu, kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ucapnya.

Mangihut juga menilai langkah Kapolda Sumut memberhentikan Kabid Propam setelah kasus ini viral di masyarakat sangat strategis agar proses pemeriksaan berjalan baik.

Kombes Julihan Muntaha telah diperiksa Tim Paminal Mabes Polri, sementara anggotanya, Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra, Iptu Muh Adi Putra, dan Ipda Wage, diperiksa di Propam Polda Sumut.

Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Bid Propam Polda Sumut dan viral di media sosial TikTok melalui akun @tan_jhonatan88. Dalam postingannya, disebutkan Iptu Muh Adi Putra diduga memeras personel bermasalah hingga miliaran rupiah agar perkaranya tidak lanjut ke sidang kode etik.

Jika personel tidak memenuhi permintaan uang, perkaranya akan tetap dilanjutkan ke persidangan etik hingga ditempatkan secara khusus (patsus). Salah satunya, Ipda WS personel Dit Narkoba Polda Sumut disebut dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp1 miliar. Setelah negosiasi, Ipda WS dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan Rp300 juta secara mencicil, yang diduga diterima Iptu Adi Putra dan Ipda Wage.

Dugaan pemerasan lain termasuk Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat dimintai hingga Rp1 miliar terkait perkara narkoba. Personel yang dimutasi ke Yanma dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra agar bisa kembali bertugas. Selain itu, Aipda FCH juga diduga dimintai Rp1 miliar terkait kasus dugaan selingkuh, yang sempat dinaikkan kembali ke Wabprof Propam Poldasu.

Akun @tan_jhonatan88 juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis berupa pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol Agustinus Candra dan Kombes Julihan Muntaha. Setelah postingan viral, Irwasda Polda Sumut membentuk tim audit, dan Kapolda Sumut kemudian memberhentikan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal untuk pemeriksaan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN