18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pembobol Sekolah Negeri di Medan Ditangkap di Mall

Medan, MISTAR.ID

Seorang pelaku pembobol sekolah dasar (SD) negeri di Jalan Purwo Medan, diringkus personel Polsek Medan Timur di mall Jalan MT Haryono Medan, Rabu (5/10/2022).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan tersangka, Andre Firman Lase (34) warga Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota/Jalan Pancing Gang Regar Kecamatan Medan Tembung dilakukan atas laporan Rohana Barus (53) warga Jalan Purwo Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

“Dasar penangkapan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor: LP/B/516/X/ 2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022,” jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:Propam Dalami Kasus Tewasnya Terduga Pencuri di Sel Polsek Pancur Batu

Setelah menerima laporan itu, sambung dia, tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi seorang tersangka sedang berada di salah satu mall Jalan MT Haryono.

“Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di lantai III salah satu mall di Jalan MT Haryono,” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu lalu mengambil komputer, AC dan alat sekolah lainnya.

Baca Juga:Pencurian CCTV Toko Marak di Asahan, Korban Malas Melapor

“Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp800 ribu,” sebut dia.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan. “Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama,” ungkap Rona.

Masih Kapolsek, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi. “Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi yang kita kejar karena turut menjualkan barang curian tersebut,” tegas Rona.

Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles