14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Pangururan Sudah Kembalikan Rp1,2 Miliar Lebih

Samosir, MISTAR.ID

Kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Pangururan dengan terlapor 5 orang, yakni AS, ET, RP, JM, BS, sesuai dengan konferensi pers Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Selasa (14/3/23) lalu mencapai jumlah total sementara Rp2.523.586.797. Dan salah seorang terlapor atas nama AS, personel Polres Samosir telah meninggal dunia.

Dari jumlah total penggelapan pajak sebesar tersebut, para oknum penggelap pajak dari wajib pajak telah mengembalikan atau membayarkan sebesar Rp1.297.867.578.

Kepala UPTD Samsat Pangururan Denni Meliala kepada mistar.id, Senin (20/3/23) menjelaskan hal itu. Menurutnya, para pelaku telah mengembalikan uang sebesar Rp1.297.867.578 untuk pembayaran berkas-berkas yang pernah mereka urus sebelumnya. Dan berkas yang sudah dibayar, telah dikembalikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan, KUPTD Minta Masyarakat Segera Datangi Pos Pengaduan 

“Dibayarkan sama yang bersangkutan ke berkas-berkas yang pernah dia urus dan berkas yang sudah dibayarkan sudah dikembalikan kepada wajib pajak yang mengurus,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Pangururan, Arta Siringoringo saat mendampingi Kepala UPTD Samsat Pangururan Denni Meliala di ruangannya menambahkan, para pelaku penggelapan pajak membayar dengan mencicil berkas STNK yang telah menunggak.

“Ini yang mereka bayar itu, untuk STNK-STNK yang sudah menunggak di dalam Samsat yang ada data sama kita. Makanya mereka bisa kita tuntut karena kita punya data, dia bayar per berkas, menyicil, ada yang mulai bulan 10 dia bayarkan, berkas itu tadinya enggak jalan,” bebernya.

Baca Juga:Polisi Endus Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan Capai Milyaran Rupiah

Dikatakannya, pembayaran berkas yang sudah menunggak di Samsat oleh para pelaku merupakan hasil dari pendekatan persuasif. “Inilah yang berhasil kita amankan dengan pendekatan yang persuasif,” katanya.

Lebih lanjut, Arta Siringoringo mengungkapkan para terlapor telah mengembalikan dengan membayarkan STNK yang menunggak sebelum kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan mencuat.

Dari penjelasan Kepala Tata Usaha Samsat Pangururan tersebut diketahui para pelaku yakni, RP memiliki 2 berkas yang belum dibayarkan, JM dan BS sudah melunasi, AS telah meninggal dunia dan ET alias Acong sudah tidak lagi pegawai di Samsat Pangururan dan keberadaannya tidak diketahui, serta belum membayarkan sekira Rp462 jutaan. “RP merupakan PHL polisi , JM dan BS merupakan honor Dispenda, tapi saat kejadian itu sih sebenarnya si BS itu, posisi dia pada saat itu belum Dispenda, sama statusnya kayak si RP tadi, jadi petugas PHL polisi,” sebut Arta.(josner/hm15)

Related Articles

Latest Articles