7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polisi Endus Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan Capai Milyaran Rupiah

Samosir , MISTAR.ID

Kasus Penggelapan pajak yang sudah lama terjadi di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir mencapai miliaran rupiah dengan total Rp2.523.586.797

Kapolres Samosir AKBP, Yogie Hardiman saat konferensi pers, Selasa (14/3/23) di Mapolres Samosir mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pengelapan uang dari para wajib pajak yang tidak disetorkan kepada Dispenda di Samsat Pangururan sejak tahun 2018.

“Bukan satu orang atau puluhan, sudah ratusan orang kita datakan dan lakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:Shakira Diduga Terlibat Skandal Pajak Pandora Papers

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Samosir AKBP, Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani membeberkan kasus Penggelapan pajak di Samsat Pangururan terkuak setelah adanya warga yang melapor ke Polres Samosir pada Rabu (25/1/23) atas kerugian yang dialaminya tentang permasalahan pajak di Samsat Pangururan.

Dikatakannya, atas laporan masyarakat tersebut, Satreskrim polres Samosir melakukan penyidikan dan ditemukan bukti bahwa pajak sudah mempunyai tunggakan padahal pelapor selalu membayar pajak kendaraannya.

“Sampai dengan saat ini sesuai dengan data di Samsat Pangururan jumlah pengadu yang kita terima wajib pajak mulai dari tanggal 13 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023 berjumlah 181 wajib pajak, itu yang masih melaporkan dan sekarang kita menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Natar Sibarani mengatakan sudah menetapkan 5 orang sebagai terlapor dan belum jadi tersangka yakni AS, ET, RB, JM dan DS. ” ini segaja kita samarkan karena belum ada tersangka,”  bebernya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Samosir tersebut mengungkapkan  modus para pelaku yakni untuk proses pajak tahunan , wajib pajak datang menjumpai pelaku untuk mengurus pajak kendaraan, kemudian pelaku melengkapi berkas dengan cara memfotokopi berkas tersebut, setelah mendaftarkan berkas ke loket 1 bersama dengan berkas asli dan wajib pajak, loket 1 mengeluarkan draf pajak utuh berkas asli. ” Ini seolah-olah asli padahal itu adalah palsu, kita bisa melihat daripada tulisan yang ada di dalam namun kertasnya adalah asli,” jelasnya.

Selanjutnya, modus yang digunakan pelaku melakukan penggelapan uang wajib pajak dan pemalsuan notice pajak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di Samsat Pangururan dengan cara menerima berkas dan uang pajak BBN 1 dari wajib pajak untuk pendaftaran kendaraan baru kemudian mendaftarkan ke loket 1, loket 2 untuk dilakukan verifikasi pajak dan menggunakan draf pajak dari hasil verifikasi yang belum dibayarkan ke loket 3 untuk mencatat STNK di loket 5 dan selanjutnya meminta notice pajak yang kosong dari ET  yang mengisi data palsu.

Baca juga:Kejari Medan Limpahkan Berkas Dugaan Penggelapan Pajak Rp244 M ke PN Medan

“Komplotan tersebut telah mengisi data palsu untuk penyelewengan,” pungkasnya.

Kapolres Samosir AKBP, Yogie Hardiman menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dan aset yang bersumber dari tipu gelap uang wajib pajak.

“Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap pemalsuan dokumen, jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.

Diketahui salah satu terlapor penggelapan pajak di Samsat Panggururan adalah personil Polres Samosir yang telah meninggal dunia akibat bunuh diri.(Josner)

 

Related Articles

Latest Articles