Pelaku Pencurian yang Menyeret Bocah di Marelan Merupakan Residivis, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (sebelah kanan), saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa MIN, 42 tahun, tersangka kasus pencurian yang menyeret bocah di Belawan hingga sekitar 100 meter, merupakan residivis kasus pencurian handphone dan laptop.
“Tersangka ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2021,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (26/1/2026).
Tak hanya itu, lanjut Ricko, tersangka MIN juga sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Sunggal dalam kasus pencurian. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Dari hasil interogasi, tersangka MIN mengaku telah melakukan aksi pencurian hingga puluhan kali di berbagai lokasi di Kota Medan.
“Hasil interogasi kami, tersangka ini sudah sering kali puluhan kali melakukan aksi pencurian berupa handphone dan laptop di wilayah Medan Baru dan beberapa daerah lainnya,” kata Ricko.
Ricko menambahkan, tersangka MIN terakhir ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, di Provinsi Riau dalam kasus pencurian handphone dan uang di Belawan. Dalam aksi tersebut, korbannya merupakan bocah berusia 9 tahun yang sempat terseret oleh pelaku hingga puluhan meter. Peristiwa itu pun viral di media sosial.
Setelah aksinya viral di media sosial, tersangka MIN melarikan diri ke rumah pamannya di Provinsi Riau dengan menggunakan sepeda motor yang sama saat melakukan kejahatan.
“Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang pergi ke kebun bersama pamannya. Kami menunggu di rumah, dan begitu pelaku pulang langsung kami amankan,” tutur Ricko.
Ricko juga menyebutkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar cicilan sepeda motor miliknya. (hm25)
BERITA TERPOPULER



















