11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Oknum Polisi yang Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Divonis 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Oknum anggota polisi Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, yang didakwa menjual sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, divonis majelis hakim 6 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/22).

Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim Ahmad Sumardi.

Baca Juga:Oknum Polisi Polrestabes Berkali-kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim Rengkasbitung

Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram,” kata hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” sebut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maria Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga:Ditangkap di Hotel, Warga Sibolangit Diadili Perkara Sabu

Sebelumnnya diketahui, tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada Selasa 17 Mei 2022, tim kepolisian, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles