29.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Oknum Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan Akibat Dugaan Penghinaan

Medan, MISTAR.ID

RHT seorang oknum pengacara yang berdomisili di Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap Nurmalasari. “Saya sudah laporkan oknum RHT dan MH rekannya ke Polrestabes Medan sesuai Nomor STTP/B/1618/VIII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan,” ujar Nurmalasari didampingi Kuasa Hukumnya Yusuf Hanafi Pasaribu SH kepada wartawan dalam keterangan persnya, Jumat (20/8/21), pukul 16.00 WIB.

Nurmala berharap, Polrestabes Medan bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga ditemukan keadilan dan kebenaran. “Masak seorang pengacara bertindak kasar, melakukan penghinaan terhadap seorang wanita,” jelas ibu seorang anak itu.

Sebelumnya, oknum pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Intan itu melakukan somasi kepada Nurmalasari soal adanya permasalahan di Arisan Online” RM”. Intan dicoret dari keanggotaan Arisan Online “RM” karena tidak mampu membayar uang arisan setelah 9 kali keterlambatan. Ini sesuai aturan 3 kali nunggak pembayaran bisa dikeluarkan.

Baca juga: Dituding Lakukan Penghinaan, Oknum Mahasiswa FKIP Universitas HKBP Nommensen Siantar Dilaporkan ke Polisi

Tapi dalam somasi tersebut, oknum pengacara itu melibatkan MH seolah-olah dirugikan setelah mentransfer uang ke rekening Nurmala. Padahal Nurmala tidak mengenal MH kecuali Intan yang saat ini berada di Malaysia. Ketika dipertanyakan ihwal MH tersebut, oknum pengacara tersebut tidak menjawabnya.

Kemudian Nurmala dan oknum pengacara tersebut pernah bertemu untuk membahas penyelesaian. Bahkan Nurmala berharap bisa dipertemukan dengan Intan Aseh. Tapi oknum pengacara tersebut malah menghardik dan mengancam Nurmala dengan kata kata kasar di hadapan orang banyak.

Tidak cukup sampai disitu saja, kata Nurmala, oknum pengacara tersebut membuat status di Facebook yang merendahkan dirinya sebagai wanita. Bahkan menuding Nurmala “baluap” dan punya utang Rp700 juta. Menurut Nurmala, tuduhan oknum pengacara tersebut jelas merugikan dirinya sebagai pekerja wedding organizer. Akibat informasi yang tidak benar itu bisa mempengaruhi customer terhadap usahanya.

“Bagaimana jadinya melalui info sesat itu usaha saya hancur,” kata wanita tinggal di Jalan Setia Luhur Medan terebut. Pengacara Rustam Hamongan Tambunan gang dihubungi via ponsel menyatakan pengaduan Nurmala ke Polrestabes Medan hanya trik untuk menghindar dari tanggungjawabnya kepada Intan yang dirugikan sebagai anggota arisan online (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles