19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Nek Rahmi Histeris di PN Medan, Tiga Pengeroyoknya Divonis Percobaan

Medan, MISTAR.ID

Rahmi Elita, tak sanggup menahan amarahnya saat tiga terdakwa yang mengeroyok dirinya divonis majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dengan pidana 6  bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Usai persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/9/22), Nek Rahmi pun meluapkan kekecewaannya. “Ibu hakim janji samaku. Enggak mungkin terdakwanya enggak dipenjara. Enggak mungkin nggak ditahan katanya. Aku sudah bermohon sama dia. Aku korban. Korban pengeroyokan. Aku dikeroyok orang itu sampai copot gigiku. Di jaksa juga gak ditahan orang itu,” urai saksi korban sembari terisak.

Pantauan awak media, persidangan perkara korupsi yang sedang berlangsung di Cakra 8, beberapa saat diskors, menunggu saksi korban berlalu meninggalkan gedung pengadilan yang berjalan sembari menangis terisak.

Baca Juga:Tuduh Korban Nyabu di Gereja, Andi Cs Aniaya Iqbal Hingga Babak Belur

Sementara pada persidangan lalu, JPU dari Kejari Medan Rocky Sirait menuntut Dina Mursalina (terdakwa I), Putri Saljuwita (II) dan Jhodi Frananta agar dipidana masing-masing 6 bulan penjara dengan perintah agar para terdakwa ditahan.

JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal  351 ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu.  Sementara hakim ketua Ulina Marbun belum berhasil dikonfirmasi awak media dan ruangan Cakra 6 keburu kosong alias tidak ada lagi persidangan.

Dalam dakwaan Rocky Sirait menguraikan, Sabtu (5/6/21) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Nek Rahmi sedang berada di kamar bersama saksi Darmadin Muhammadin Simatupang alias Pak Tobot (ayah terdakwa I dan II) di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka VI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Baca Juga:Pelaku Divonis 3 Bulan, PH Korban Penganiayaan dan Projo Sumut Adukan Penyidik Polrestabes Medan

Korban yang sedang merawat Pak Tobot yang sedang sakit stroke itu kemudian didatangi para terdakwa dan langsung masuk ke kamar. Terdakwa II langsung mengeluarkan ayahnya dari dalam kamar menuju teras. Saat saksi korban hendak keluar dari kamar menuju kamar mandi lalu saksi korban dihalangi oleh terdakwa III (Jhodi Frananta) dan terdakwa I (Dina Mursalina Simatupang) di depan pintu.

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung memukuli, menampar serta menendang saksi korban yang mengenai wajah, perut, paha dan kemaluan saksi korban. Nek Rahmi pun berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian datang warga lalu menolong saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lebam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan lebam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat, sesuai dengan visum et repertum.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles