Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mahasiswa Minta Bupati Langkat Copot Direktur RSUD Tanjung Pura

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 17.46
mahasiswa_minta_bupati_langkat_copot_direktur_rsud_tanjung_pura

Massa Pema-La berunjuk rasa di kantor Bupati Langkat tuntut pencopotan direktur RSUD Tanjung Pura. (f:endang/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Langkat (Pema-La) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2025). Massa mendesak Bupati Langkat mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.

Koordinator aksi Wisnu Wardana dalam orasinya menyatakan Direktur RSUD Tanjung Pura, dr Immanuel Pinem, terindikasi melakukan korupsi anggaran pengadaan belanja barang dan jasa di rumah sakit plat merah tersebut.

Ia menerangkan berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara No 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, terkait Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Tanjung Pura disebutkan bahwa dalam jumlah utang belanja barang pada RSUD tersebut sebesar Rp10.267.295.442.

"Namun, dalam catatan neraca utang pihak RSUD sendiri hanya sebesar Rp525.022.108. Adanya perbedaan signifikan nilai utang antara neraca RSUD dengan hasil konfirmasi BPK ini, kami menduga adanya indikasi dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah di RSUD Tanjung Pura," kata Wisnu.

Massa juga menilai, perbedaan atau ketidaksesuaian jumlah utang yang sangat signifikan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Pema-La juga menyoroti ketidakprofesionalan Direktur RSUD dr Immanuel Pinem dalam mengelola RSUD Tanjung Pura karena banyaknya keluhan warga atas fasilitas perawatan, keterbatasan obat-obatan, dan pelayanan.

Selain mendesak Bupati Langkat segera mencopot jabatan Immanuel Pinem sebagai Direktur RSUD, mahasiswa juga meminta kepada Kejari Langkat untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perbedaan nilai utang yang signifikan tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD dr Immanuel Pinem dan pihak-pihak terkait. Kami juga meminta kepada Bapak Bupati Langkat agar segera mencopot jabatan dr Immanuel Pinem sebagai Direktur RSUD Tanjung Pura,” ujar Wisnu. (endang/hm25)

REPORTER: