Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Korban Nilai Pasal Penembakan di Sondi Raya Simalungun Terlalu Ringan

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 13.43
EH
IH
kuasa_hukum_korban_nilai_pasal_penembakan_di_sondi_raya_simalungun_terlalu_ringan

Kepolisian saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka penembakan di Sondi Raya, Kecamatan Raya, Simalungun beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kuasa hukum korban penembakan di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/12/2025), Rindam Sipayung, menilai konstruksi hukum yang digunakan kepolisian sejauh ini hanya menitikberatkan pada peristiwa penembakan.

Menurut Rindam, pasal yang saat ini dikenakan penyidik terhadap tersangka penembakan masih terlalu ringan dan belum mencerminkan keseluruhan rangkaian peristiwa pidana.

Berdasarkan kronologi yang telah diungkap Polres Simalungun sebelumnya, terdapat rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum penembakan dan seharusnya diproses sebagai tindak pidana.

"Menurut kami, pasal yang dipersangkakan saat ini terlalu ringan. Penyidik hanya melihat peristiwa penembakan, sementara sebelumnya ada tindakan kekerasan lain yang sangat serius," ujar Rindam, Senin (5/1/2026).

Diberitakan sebelumnya, tersangka terlebih dahulu terlibat konflik dengan salah satu korban bermarga Sihotang. Kemudian, tersangka membawa senjata tajam dan menyemprotkan cairan cabai ke arah korban, hingga korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian kecil dari konflik, melainkan mengarah pada percobaan pembunuhan. Penyemprotan cairan cabai sambil membawa senjata tajam itu jelas merupakan bentuk percobaan pembunuhan," katanya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan anak tersangka yang disebut-sebut memanggil korban bermarga Sihotang sebelum terjadi aksi kekerasan. Menurutnya, peran tersebut perlu didalami dan tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan. "Kami berharap anak tersangka juga diperiksa. Ada peran yang perlu dijelaskan secara hukum agar perkara ini terang benderang," katanya.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Simalungun telah menetapkan tersangka Jan Sabarmen Saragih sebagai pelaku penembakan dan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Rindam menyampaikan pihaknya akan mengusulkan penambahan pasal kepada penyidik dengan menyesuaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang telah disahkan dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia berharap penerapan hukum dilakukan secara komprehensif agar sebanding dengan dampak yang dialami para korban.

Terkait kondisi korban, Rindam mengungkapkan bahwa Deardo Purba, korban luka tembak di bagian dada, kini telah menunjukkan perkembangan positif dan sudah kembali ke rumah. Sementara korban lain yang mengalami luka tembak di bagian kaki dan tangan juga berangsur pulih.

"Kondisi fisik korban mulai membaik, tetapi pemulihan hukum juga harus berjalan seiring. Keadilan bagi korban tidak boleh terabaikan," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini terdapat dua peristiwa berbeda dalam satu rangkaian waktu yang tidak bisa disamakan begitu saja. Konflik awal dengan korban bermarga Sihotang dan peristiwa penembakan terhadap empat warga lainnya memiliki karakter tindak pidana yang berbeda.

"Kalau laporan polisi digabung karena sebab-akibat, kami bisa memahami. Tetapi secara fakta hukum, itu dua peristiwa yang berbeda dan harus diurai secara jelas," ucap Rindam. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN