Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun Mantan Bupati Konawe Utara

Mistar.idSenin, 29 Desember 2025 09.46
AN
kpk_hentikan_penyidikan_kasus_korupsi_nikel_rp27_triliun_mantan_bupati_konawe_utara

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta. (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup serta adanya kendala hukum terkait daluwarsa perkara, khususnya pada dugaan tindak pidana suap.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, tempus perkara yang terjadi pada 2009 juga berkaitan dengan daluwarsa untuk pasal suap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025) dilansir dari CNNIndonesia.

Budi menambahkan, langkah penghentian penyidikan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait dan merupakan bagian dari pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka peluang untuk melanjutkan penanganan perkara apabila terdapat informasi atau bukti baru dari masyarakat. “Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Saat itu, KPK menyebut indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui perizinan yang melawan hukum.

Aswad yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga menerbitkan sejumlah izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi operasi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 hingga 2014. Selain dugaan kerugian negara, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel selama periode 2007-2009.

Atas dugaan suap tersebut, Aswad sempat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghentian penyidikan ini menuai kritik dari mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif. Ia menilai kasus korupsi sumber daya alam dengan nilai kerugian besar tidak layak dihentikan.

“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode.

Laode juga menyebut, pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki cukup bukti untuk dugaan suap dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, apabila penghitungan kerugian negara terkendala, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan perkara suap.

“Kalau BPK enggan menghitung kerugian keuangan negara, KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” katanya.

Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut dan sebelumnya masuk dalam pusaran penyelidikan KPK. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN