20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ketua PP Pengancam Jurnalis Didakwa Melanggar UU ITE

Medan, MISTAR.ID

Imran Surbakti (51), pelaku pengancaman terhadap salah seorang jurnalis duduk di kursi terdakwa ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12/23).

Pria yang saat ditangkap polisi masih berstatus sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.

Dalam dakwaan tersebut, Trian mengatakan, perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Pematang Siantar Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

“Korban Fredy Santoso ada mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instragram dengan judul ‘Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum’ kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut,” jelas JPU.

Imran kemudian membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Fredy tersebut dengan mengatakan, ‘Bos itu kejadian 7 tahun lalu udah diproses’.

“Kemudian, korban Fredy membuat berita di media online Tribun Medan.com tempat korban Fredy bekerja sebagai wartawan dengan judul ‘Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran’,” lanjut JPU Trina.

Oleh Fredy, link berita itu kemudian dikirim kembali melalui WhatsApp kepada Imran.

“Sehingga, terdakwa merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu,” sambungnya.

Related Articles

Latest Articles