24.6 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Ketua PP Pengancam Jurnalis Didakwa Melanggar UU ITE

Setelah itu, Imran membalas pesan WhatsApp Fredy tersebut dengan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan.

Imran membalas pesan WhatsApp tersebut karena merasa emosi dan kesal sewaktu melihat Fredy mengirim link berita dimaksud.

Emosi Imran meledak karena pada link berita itu, Fredy menampilkan foto dirinya memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera di pangkalan gas tersebut.

Sedangkan di sebelahnya ada salah seorang karyawan terdakwa bernama Elisidiono dalam keadaan tergeletak usai ledakan tabung gas di lokasi itu.

Baca Juga: Putusan Inkrah Kasus Narkoba, JPU Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel

“Foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban Fredy,” lanjut Trian.

Dilanjutkan JPU, sewaktu terdakwa mengonfirmasi bahwa karyawannya itu sudah sehat dan dapat bekerja kembali, tetapi tidak dibalas oleh korban.

Kemudian, Imran juga menelepon Fredy melalui WhatsAppm tetapi tidak diangkat, sehingga seketika dia menjadi emosi.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp pribadinya tersebut, korban Fredy merasa ketakutan, tidak tenang, dan selalu merasa waswas atas ancaman tersebut,” beber Trian.

Selanjutnya, Fredy membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles