28.5 C
New York
Friday, June 14, 2024

Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Diperberat PT Medan Jadi 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Jen Ling alias Halim menjadi 20 tahun penjara dalam perkara pengiriman sabu-sabu seberat 1 kg.

Jen Ling sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Oloan Silalahi, selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam putusan banding Nomor 734/PID.SUS/2024/PT MDN, menyatakan PN Medan telah tepat dalam menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 2 Jenazah Ditemukan di Sungai Bah Kora, Antara Korban Begal dan Lakalantas

Meski begitu, majelis hakim banding tidak sependapat dengan PN Medan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Jen Ling.

“Mengubah putusan PN Medan tanggal 28 Februari 2024 Nomor 2453/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Longser seperti dilansir laman SIPP PN Medan, Minggu (26/5/24).

Selain itu, Longser juga menghukum Jen Ling untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula Rabu (26/8/23) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, Jen Ling datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong di Jalan Jenderal Sudirman No 26, Lingkungan 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Jen Ling memiliki kunci duplikat rumah tersebut yang diberikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Setelah masuk ke dalam rumah, Jen Lin masuk ke kamar Ponijo dan langsung mengambil sabu yang tersimpan dalam lemari.

Setelah itu, Jen Ling mandi, tak lama kemudian petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) masuk ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong.

Selanjutnya, personel BNN mengamankan Jen Ling alias Halim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong.

Personel BNN melakukan penggerebekan tersebut setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat bruto 3,55 gram di atas meja di kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Baca juga: Tiga Pelajar SMA Dibacok Geng Motor di Tanjung Morawa, Tangan Nyaris Putus

Jen Ling kemudian mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling alias Halim karena baru digunakan.

Kemudian, petugas BNN memeriksa handphone android merek Oppo F11 Pro, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang dikirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel.

Kemudian, Jen Ling alias Halim mengakui bahwa paket tersebut berisi sabu-sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo alias Ahuat alias Benny dengan penerima bernama Risky, beralamat di Jalan Raya Kayu Malue Ngapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paket tersebut dikirim atas nama Linda di Binjai, semua data tersebut diiisi atau ditulis oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas mengamankan Jen Ling alias Halim bersama Eddy alias Irwan alias Athiong.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus besar sabu masing-masing seberat 500 gram dan 2 paket kecil sabu-sabu masing-masing seberat dari tangan 1.45 gram dan 2,1 gram dari tangan Jen Ling. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles