Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepsek SD di Pemalang Dicopot Akibat Siswa Kelas 2 Tewas Dirundung Kakak Kelas

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 08.48 WIB
kepsek_sd_di_pemalang_dicopot_akibat_siswa_kelas_2_tewas_dirundung_kakak_kelas

SDN 01 Kebondalem, Pemalang. (Foto: DetikJateng/Robby Bernardi)

news_banner

Dua anak yang ditunjuk korban sebelum meninggal merupakan kakak kelas 5. Sedangkan satu anak yang semula diduga terlibat, dari keterangan saksi-saksi korban sebelum meninggal dan saksi-saksi anak lainnya tidak terlibat.

Wildan mengatakan, dari kedua anak kelas 5 yang diduga terlibat, tidak ada anak dari anggota Polri. Demikian juga satu anak kelas 6, yang awalnya diduga terlibat.

"Kami cek ke saksi dan diperkuat dengan data kartu keluarga, yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta, bukan polisi yang selama ini dikabarkan di sosial media," kata Wildan.

Dalam pers rillis itu juga diungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di depan pintu kamar kecil pada Sabtu (12/9/2026) saat jam istirahat.

"Itu terjadi pada Sabtu, saat jam istirahat di depan kamar kecil. Kondisi lokasi sepi karena banyak yang bermain di depan halaman," ungkapnya.

Wildan menyebut saat kejadian tidak ada aksi pemalakan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi anak maupun dari saksi-saksi yang sudah kami peroleh, bahwa dari keterangan tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi akibat ketersinggungan yang kemudian, berujung pada aksi kekerasan.

Sementara itu di lokasi yang sama, Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Dari kami, kepolisian, dinsos nantinya, akan melakukan rapat terkait keputusannya seperti apa," katanya.

Diketahui, Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi, 7 tahun, murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) sore saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Aqib, bocah asal Kebondalem itu sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit di perut. Ibunya, Diah Indriyanti, 36 tahun, mengatakan anaknya mulai masuk rumah sakit pada Kamis (17/9/2026). Saat itu, keluarga belum mengetahui adanya dugaan peristiwa kekerasan yang dialami anaknya.

Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari, Aqib diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban disebut semakin menurun hingga tidak dapat berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi Aqib kembali memburuk. Pada Rabu (30/9/2026), keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan, Aqib meninggal dunia. (hm25/detikjateng)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN