Keluarga Korban Fitnah dan Persekusi Minta Kepastian Hukum dari Polres Tapteng

Alexander Marbun, anak dari Pande Marbun didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, di Kantor LKBH Sumatera. (foto: Feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang warga bernama Pande Marbun (58) menyesalkan belum adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi keluarganya yang menjadi korban fitnah serta persekusi di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Akibat peristiwa tersebut, seluruh anggota keluarganya terpaksa meninggalkan rumah dan mengungsi ke kediaman kerabat karena merasa tidak aman untuk tinggal di kampung mereka. Menurut keluarga, berbagai bentuk tekanan terus terjadi, mulai dari intimidasi hingga perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh oknum warga yang menyebarkan fitnah.
“Sebenarnya kasus ini sudah kami laporkan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Tapteng. Kami berharap dalam waktu dekat polisi dapat segera menetapkan tersangka sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi orang tua saya,” ujar Alexander Marbun, anak Pande Marbun, didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, di Kantor LKBH Sumatera, Minggu (14/6/2026).
Alexander menjelaskan, persoalan yang menimpa keluarganya bermula dari isu yang beredar di masyarakat. Ayahnya dituduh memelihara begu ganjang, yang dalam kepercayaan masyarakat Batak dikenal sebagai makhluk gaib.
“Isu hoaks itu dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan warga di kelurahan tersebut. Akhirnya informasi itu sampai juga kepada saya,” katanya.
Berupaya meluruskan tuduhan tersebut, Alexander meminta tokoh adat, namora ni huta, tokoh masyarakat, dan pemerintah kelurahan setempat untuk menggelar pertemuan guna membahas persoalan tersebut.
Namun, menurutnya, forum yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi seperti persidangan yang menempatkan dirinya sebagai pihak yang dituduh.
“Pertemuan itu tiba-tiba dihadiri ratusan warga. Kami tidak mengetahui siapa yang mengondisikan kehadiran mereka. Situasinya berubah dan saya seperti menjadi pihak yang diadili,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Alexander mengaku telah meminta penjelasan dari orang yang pertama kali menyebarkan tuduhan tersebut. Namun, yang bersangkutan berdalih hanya mendengar informasi dari pihak lain.
“Saat kami meminta agar orang yang disebut sebagai sumber informasi itu dihadirkan, warga mulai berteriak-teriak meminta kami diusir. Akhirnya pertemuan itu tidak menghasilkan penyelesaian apa pun,” katanya.
Alexander juga menyesalkan sikap aparat kelurahan dan sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut karena dinilai tidak mampu mengendalikan situasi. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja mengondisikan kehadiran massa dan memicu kericuhan.
“Tidak lama setelah pertemuan itu, rumah kami dilempari dan dirusak oleh oknum warga. Karena khawatir akan keselamatan, kami memilih mengungsi ke rumah kerabat hingga sekarang,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pande Marbun telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama ke Polres Tapteng pada 24 Februari 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/70/II/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
“Namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian. Orang tua saya masih mengalami trauma, merasa tidak aman, dan tidak bisa kembali menempati rumahnya sendiri karena khawatir akan intimidasi dari para pelaku,” ungkap Alexander.
Ia berharap penyidik Polres Tapteng dapat segera menuntaskan proses hukum dan memberikan perlindungan kepada keluarganya.
“Kami memohon agar laporan orang tua saya segera ditindaklanjuti dan diberikan perlindungan hukum yang layak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Parlaungan Silalahi, mengimbau masyarakat Kelurahan Pargarutan agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat berujung pada proses hukum, terutama jika memicu kebencian, keonaran, atau kerusuhan di tengah masyarakat.
“Kami juga meminta pemerintah setempat segera turun tangan untuk meredam situasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya. Biarkan proses penyelidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Parlaungan menambahkan, kasus serupa pernah memicu tragedi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada September 2025, seorang warga berinisial RP (53) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, meninggal dunia setelah menjadi korban penghakiman massa akibat isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Pada akhirnya polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu hoaks yang berpotensi menimbulkan konflik,” tutupnya.



















