14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejatisu Menang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi di Bank Sumut Stabat

Medan, MISTAR.ID

Hakim Tunggal As’ad Rahim Lubis menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Suherdi selaku Direktur Utama (Dirut) Pollung Karya Abadi. Suherdi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat.

Dengan putusan ini, maka penetapan Suherdi sebagai tersangka telah sesuai ketentuan.

“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” bunyi putusan hakim As’ad seperti dilansir dari SIPP PN Medan, Selasa (25/10/22).

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang Divonis 13 Tahun Penjara

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.

“Benar. Tim Kejati Sumut memenangkan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon Suherdi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Yos.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/10/22) lalu, hakim tunggal As’ad Rahim Lubis menolak permohonan prapid pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga:Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang ke PN Medan

Menurutnya, putusan hakim sudah tepat. Sebab penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Yos menjelaskan, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi, Suherdi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit SPK pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

Kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Baca Juga:Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Kembalikan Kerugian Negara Rp25,6 M

“Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan konstruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yos.

Selain itu, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles