Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Sita Aset PT KAI di Jalan Sutomo Medan

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 20.04
kejari_sita_aset_pt_kai_di_jalan_sutomo_medan

Kejari Medan saat melakukan penyitaan aset milik PT KAI yang sempat dikuasai secara ilegal oleh Risma Siahaan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Aset sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh Risma Siahaan, 64 tahun, yang juga tersangka kasus korupsi penguasaan aset senilai Rp21,9 miliar. Penyitaan dilakukan langsung oleh Kajari Medan, Fajar Syah Putra, bersama jajarannya pada Senin (19/5/2025).

Risma diketahui menggunakan lahan itu tanpa izin untuk usaha doorsmeer dan rumah kos.

"Hari ini kita melakukan penyitaan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo Medan yang sebelumnya dikuasai. Penanganan kasus ini akan terus berproses," ujar Fajar.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten itu mengimbau seluruh masyarakat yang berdiri di atas aset milik Badan Usaha Milik Negara supaya dikembalikan.

"Karena bagaimanapun, itu adalah aset negara. Jadi, kami harap dan kami imbau kepada siapa saja yang menguasai aset negara tanpa hak agar segera mengembalikannya," tutur Fajar.

Sisi lain, Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumut, Teguh Triono, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Medan yang telah mendukung PT KAI dalam upaya pengembalian aset.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari Medan beserta tim atas dukungannya. Ke depan kita akan menertibkan yang lain, yang masih menguasai aset milik PT KAI," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Risma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Risma juga disangkakan melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN