Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Dairi Periksa Proyek USB Sitinjo 1 Senilai Rp1 Miliar, Ini Hasilnya

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 18.07 WIB
kejari_dairi_periksa_proyek_usb_sitinjo_1_senilai_rp1_miliar_ini_hasilnya

Bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Sitinjo 1 di Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memeriksa sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp1.018.886.400 di Desa Sitinjo 1, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rezky Syahputra Nasution, menjelaskan pemeriksaan terhadap para pihak terkait pelaksanaan proyek USB Sitinjo 1 telah selesai dilakukan pada tahap klarifikasi.

“Pemeriksaan para pihak terkait pelaksanaan proyek USB Sitinjo 1 telah selesai dilaksanakan klarifikasinya,” ujar Rezky saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas. Hasil klarifikasi serta pengumpulan data dan bahan keterangan, proyek tersebut diketahui telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Desa Sitinjo 1, warga pemberi hibah lahan, serta pihak yang mengusulkan hibah lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Dairi. Selanjutnya, laporan itu diteruskan dan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Dairi.

“Dari hasil pemeriksaan klarifikasi, belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” kata Rezky.

Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan telah diserahkan kepada APIP.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Dairi, Maryadi Simanjorang, saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp, Senin (25/5/2026), menjelaskan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sitinjo telah dilakukan serah terima pekerjaan (BAST) pada 4 November 2024.

Ia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh CV SA dengan nilai kontrak Rp1.018.886.400.

“Terkait pemeriksaan tersebut, pihak Dinas Pendidikan memang tidak diperiksa, namun pihak PPK dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Sitinjo 1 beserta perangkatnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya TGR dan sudah disetor ke kas daerah. Inspektorat juga telah melaksanakan probity audit,” ujar Maryadi.

Sementara itu, Kepala Desa Sitinjo 1 saat dikonfirmasi Mistar mengaku dirinya bersama perangkat desa dan warga pemberi hibah lahan telah diperiksa Kejari Dairi terkait proyek USB tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN