Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejagung Periksa Kajari Palas Beserta Dua Bawahannya

Mistar.idMinggu, 25 Januari 2026 16.02
EH
DI
kejagung_periksa_kajari_palas_beserta_dua_bawahannya

Kantor Kejari Palas. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga, beserta dua bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ganda Nahot Manalu, dan staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Palas.

Ketiganya diperiksa oleh Kejagung di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) lalu atas kasus dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Palas.

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, saat dihubungi wartawan melalui seluler, Minggu (25/1/2026).

"Benar, ada tiga orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pemungutan dana desa. Ketiganya terdiri atas dua orang jaksa dan seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Palas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Rizaldi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berangkat dari pengaduan yang dilaporkan masyarakat mengenai dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Palas.

“Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Hingga saat ini masih hanya sebatas dugaan dan kebenarannya terus didalami," katanya.

Dijelaskan Rizaldi, ketiganya sebelum diperiksa di Kejagung, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan dugaan kasus ini dipegang penuh oleh Kejagung.

"Untuk jumlah (pungutan uangnya) belum dapat dipastikan, karena masih didalami oleh Kejagung," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, kejaksaan sangat berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan. Rizaldi pun meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Institusi kejaksaan tidak akan menoleransi perbuatan menyimpang. Apabila terbukti, maka tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika tidak terbukti, maka hak dan nama baik anggota kejaksaan juga harus dilindungi," tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN