Indra Surya Mendapat Kekerasan Fisik dari Polisi, Kuasa Hukum: Ada Dua Pelanggaran

Kuasa hukum Indra Surya Nasution, Surya Wahyu Danil saat memberi keterangan terkait dugaan keterkaitan kasus yang dialami kliennya.(Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Indra Surya Nasution, Surya Wahyu Danil, menilai tindakan anggota Polri dalam proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kliennya diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Surya menyebutkan bahwa ada dua aspek yang dilanggar polisi saat itu, yakni pidana dan etik. Secara pidana, menurutnya setiap tindakan penangkapan dan penggeledahan wajib dilengkapi surat perintah resmi.
“Faktanya mereka tidak bisa menghadirkan surat tugas, hanya menunjukkan surat perintah lidik. Kalau masih tahap penyelidikan seharusnya hanya pemanggilan untuk klarifikasi. Bukan penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan,” ucapnya, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan yang dijadikan dasar tindakan tersebut merupakan laporan informasi yang dibuat aparat sendiri, sehingga tidak patut dijadikan dasar melakukan penangkapan di ruang publik.
Selain itu, Surya juga menduga adanya pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang tata cara penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Menurutnya, prosedur tersebut mengatur agar aparat mengedepankan pemanggilan secara patut, bukan tindakan represif.
“Yang terjadi justru penangkapan, perundungan, kekerasan verbal, hingga upaya penyitaan. Ini jelas menyalahi aturan internal Polri,” tuturnya.
Baca Juga: Seorang Pengacara Mengaku Dapat Kekerasan Fisik Polisi Saat Berada di Parkiran Polrestabes Medan
Dari sisi etik, Surya menilai tindakan oknum Subdit 3 Jatanras di ruang publik tanpa surat tugas resmi juga melanggar etika individu, etika kemasyarakatan, serta etika kelembagaan Polri.
“Sebagai aparat negara, melakukan kekerasan verbal dan intimidasi tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran etika Polri,” tegasnya.
Surya meminta Kapolri dan Kapolda Sumatra Utara (Sumut) agar menertibkan personel yang dinilai telah mencederai semangat reformasi Polri. Ia juga berharap penegakan hukum di Sumut, khususnya Kota Medan, dapat berjalan lurus dan profesional demi menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi gaya koboi dalam penegakan hukum. Personel Polri harus menjalankan tugas sesuai Peraturan Kapolri dan melindungi masyarakat sipil,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Indra Surya Nasution yang merupakan seorang pengacara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, mendapat kekerasan fisik dan intimidasi mental saat berada di area parkir Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. Indra datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tentang tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal.
Setelah turun dari mobil, Indra langsung dibekap, ditangkap, digeledah, dan dibentak oleh empat orang yang disebut-sebut sebagai anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. (putra)
PREVIOUS ARTICLE
Bandar Judi Togel di Deli Serdang Ditangkap Polres Binjai






















