Friday, October 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Karyawan Toko Bangunan di Siantar Curi Mesin Bor dari Tempat Kerja, Begini Modusnya

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 18.02 WIB
karyawan_toko_bangunan_di_siantar_curi_mesin_bor_dari_tempat_kerja_begini_modusnya

TJT diamankan polisi setelah kedapatan mencuri barang dari tempatnya bekerja. (foto: Humas Polres Siantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Seorang karyawan toko bangunan DJ Build Mart di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simarimbun, Pematangsiantar, TJT (22), kedapatan mencuri barang dagangan tempatnya bekerja.

Modusnya, TJT berpura-pura hendak membuang kardus bekas. Namun, kardus tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan barang yang diambilnya dari toko sebelum kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel merah jambu.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Gerak-gerik TJT saat turun dari lantai dua sambil membawa sebuah kotak kardus cokelat memancing kecurigaan dua petugas keamanan toko, BSOS dan LJS.

“Pelaku membawa barang tersebut dengan dibungkus kardus, seolah-olah mau membuang karton bekas. Begitu sampai di area parkir, barang curian itu malah dimasukkan ke dalam tas ransel merah jambu milik pelaku,” kata Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Melihat hal tersebut, pihak keamanan langsung mencegat dan menginterogasi TJT di lokasi. Petugas kemudian mendapati satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001 tersembunyi di dalam tas ranselnya yang diletakkan di atas sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, toko mengalami kerugian sekitar Rp1.510.271. Kepala Toko DJ Build Mart, Ferry Siahaan (56), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Marihat melalui laporan resmi bernomor LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Juhandya Malau langsung bergerak mengamankan TJT beserta barang bukti berupa mesin bor, kardus, dan tas ransel merah jambu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, aksi TJT ternyata bukan yang pertama kali. Ia mengaku telah beberapa kali mengambil barang toko secara bertahap sejak Juli hingga Agustus 2026, mulai dari unit mesin bor tambahan, set kunci ring, kunci pas, hingga grendel pintu.

Seluruh barang yang diambil sebelumnya dijual melalui Marketplace Facebook kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

“Pelaku TJT sudah kami tahan di Mako untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan terancam Pasal 476 KUHPidana,” tegas AKP David Eka.

TJT kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN