Wednesday, October 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Karyawan Bawa Kabur Motor Majikan, Sempat Buron Beberapa Pekan

Mistar.idRabu, 7 Oktober 2026 pukul 14.47 WIB
karyawan_bawa_kabur_motor_majikan_sempat_buron_beberapa_pekan

Pria berinisial A ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik majikannya. (Foto: Dok. Polsek Siantar Barat/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Seorang karyawan warung makan di Kota Pematangsiantar berinisial A, 18 tahun, membawa kabur sepeda motor milik majikannya. A awalnya meminjam kendaraan tersebut hendak mandi ke mes, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho, mengatakan korban yang merupakan pemilik warung Ayam Pecak di Jalan Kartini-Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, merasa tidak curiga dan memberikan kunci sepeda motor bernomor polisi BK 4965 WAO.

Namun, A tidak kunjung kembali meski sudah ditunggu selama beberapa jam. Korban kemudian mendatangi mes tempat tinggal A dan mes dalam keadaan kosong.

Korban juga berupaya mencari keberadaan A dengan menanyakan kepada rekan kerja pelaku. “Taka da satu pun teman-temannya yang mengetahui keberadaan pelaku,” tuturnya.

Korban kemudian mengetahui keberadaan A di kawasan Lapangan Merdeka, Taman Bunga, Pematangsiantar, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang menemukan A kemudian menangkapnya dan membawanya ke Mapolsek Siantar Barat.

Iptu Raja menyebutkan sepeda motor milik korban ternyata telah dijual oleh A tanpa izin.

"Saat ini pelaku A sudah kami tahan. Kami menjerat yang bersangkutan dengan pasal tindak pidana penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 492 KUHPidana," ucapnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN