Kajari Medan Dilaporkan ke KPK, Kejati Sumut Belum Dapat Informasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, dilaporkan oleh seorang advokat bernama Fransisco Bernando Bessi atas dugaan pemerasan kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Fransisco merupakan penasihat hukum dari terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni. Dia melaporkan Ridwan ke KPK lantaran diduga memeras kliennya yang merupakan kontraktor di Kupang. Menurut Fransisco, kliennya diperas hingga Rp140 juta pada tahun 2021 saat Ridwan menjabat Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan pihaknya belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pelaporan tersebut.
"Belum ada (dapat informasi soal laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kajari Medan)," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (26/5/2026).
Rizaldi enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait pelaporan tersebut, karena pihaknya hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi resmi mengenai laporan dugaan pemerasan itu.
"Kami belum dapat laporan itu. Jadi, saya kira belum dapat kami tanggapi," ucapnya.
























