17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Juni-Juli 2022, 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Ekstasi Terbongkar di Asahan dan Tanjungbalai

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan dari BNNP Sumut, Bea Cukai dan TNI AL mengungkapkan peredaran
narkoba sindikat jaringan internasional dari Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Dari pengungkapan ini, lima orang kurir narkoba berhasil diamankan.

Untuk pengungkapan pertama berlangsung di Sungai Bagan Asahan pada 21 Juni 2022
dengan mengamankan dua tersangka inisial S dan RS bersama barang bukti sabu 29
Kg dan ekstasi 59 ribu.

Kemudian pada 6 Juli 2022, tim gabungan kembali mengungkap penyelundupan narkoba
di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan mengamankan tiga orang tersangka
inisial HH, AS dan A.

Baca juga: Petani Paro Baya Jadi Pengedar Sabu di Asahan Terpaksa Nginap di Sel Polisi

Dari tangan ketiga tersangka turut disita barang bukti narkotika sabu seberat 40 Kg.
Nantinya barang bukti sabu ini akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah
lainnya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan pengungkapan narkoba
jaringan internasional itu hasil operasi Juni-Juli 2022.

“Ada lima orang yang kita amankan dengan total keseluruhan barang bukti yang disita
sabu seberat 69 Kg dan ekstasi 59 ribu butir,” katanya, Kamis (21/7/22).

Toga menyebutkan, sindikat jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap itu
memanfaatkan jasa pekerja bangunan, sopir angkutan dan nelayan untuk mengedarkan
narkoba.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Air Joman Asahan

“Dari hasil pemeriksaan barang haram yang disita itu dikirim dari Malaysia melalui
perairan laut lalu nantinya diedarkan di sejumlah kota di Sumatera Utara dan provinsi
lainnya,” sebutnya.

“Terhadap lima orang yang diamankan mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan
narkoba ke Indonesia, Sumatera Utara dengan upah Rp15-20 juta,” kata dia.
(saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles