9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Kena 11 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Menjual sabu kepada anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Mudasir alias Nasir dihukum 11 Tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (6/10/20).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gosen, juga memberikan pidana tambahan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam kasus ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan itu disebutkan, Nasir terbukti hendak menjual dua bungkusan sabu diantaranya seberat bruto 199,2 gram, netto 195 gram kepada Sam Putra Zebua dan Rahmadi Siregar, keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Poldasu.

Baca Juga:Diupah Rp100 Juta Bawa Sabu, 2 Penumpang Batik Air Tertangkap di Kualanamu

Dari hasil fakta persidangan, Sam dalam kesaksiannya menyebutkan, Sabtu (18/01/20) lalu memesan sabu sama terdakwa yang berdomisili di Jalan Dusun III, Desa Blang Buloh Kecamayan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Dalam percakapan melalui telephon seluler, terdakwa meminta menunggu. Akhirnya sekitar Sabtu Sore, terdakwa menghubungi Sam untuk bertemu di Restoran Taman Keraton di Jalan Aman Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Sbelum janji bertemu terjadi kesepakatan harga narkoba tersebut senilai Rp100 juta.

Akhirnya setelah disepakati, Sam ditemani oleh Rahmadi yang juga sesama anggota Ditresnarkoba Poldasu akhirnya bertemu.

Baca Juga:Terima Hasil Jual Sabu, Kanit Reskrim Hamparan Perak Tak Ditahan

Setelah yakin terdakwa membawa pesanan yang mereka minta, akhirnya keduanya menangkap terdakwa dan mengamankan dua bungkusan sabu yang dibawanya.

Dalam pengakuan terdakwa mengaku mendapat upah Rp4 juta bila berhasil menjualkan sabu milik Iwan (DPO).

Terpisah usai membacakan putusan oleh majelis hakim, JPU Dewi Tahihoran menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan diwajibakan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hal yang sama juga dikatakan terdakwa dalam video call Whatsapp.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles