18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tujuh Pasien Covid-19 Di Simalungun Dinyatakan Sembuh

Simalungun, MISTAR.ID

Kabar baik untuk Simalungun. Sebanyak tujuh pasien Covid-19 di Simalungun dinyatakan sembuh. Hal ini diungkap Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Wasin Sinaga dalam rilis data update Covid-19, Senin (5/10/20).

Menurut Wasin Sinaga ada penambahan pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 7 pasien dan dengan penambahan itu total pasien sembuh menjadi di Simalungun menjadi 171 pasien. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh dikatakan sudah menjalani swab dengan hasil negatif.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Fasilitas Khusus Covid-19 Batu 20, Jan Maurisdo Purba menyampaikan, bahwa setiap pasien yang sudah dinyatakan sembuh, masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan menerapkan protokoler kesehatan. “Mereka tetap menerapkan protokoler kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan selalu menjaga kesehatan” jelas Jan Maurisdo.

Baca juga: Aparatur Terinfeksi Covid-19, PN Simalungun Hentikan Pelayanan Selama 14 Hari

Ditambahkannya, pasien yang sudah dinyatakan sembuh juga harus tetap kordinasi kepada tim kesehatan jika mengalami gejala covid-19. “Siapa tahu ada yang kambu, kita harap langsung melapor kepada tim kesehatan, agar dapat penanganan selanjutnya” tutup Jan Maurisdo Purba.

Sementara itu, untuk kasus positif masih ada sebanyak 195 pasien, dan untuk kasus meninggal akibat covid-19 ada sebanyak 16 orang. Dengan masih banyaknya kasus di Kabupaten Simalungun, Satgas Pemkab Simalungun menghimbau agar masyarakat semakin ketat dalam penerapan protokoler kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Dan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 Tentang Protokoler Kesehatan.

Dalam Peraturan Bupati itu, masyarakat diminta selalu menggunakan masker dan alat pelindung wajah jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain diperintahkan untuk menggunakan masker, di dalam Perbup, masyarakat juga diminta untuk membersihkan tangan pakai sabun secara teratur.

Selain kepada masyarakat, dalam Peraturan Bupati, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan untuk memfasilitasi sarana protokoler kesehatan. Dalam Peraturan Bupati, masyarakat atau pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi jika melanggar seperti teguran lisan, tertulis hingga kerja sosial.

Ada juga denda administratif Rp100 ribu. Untuk pelanggaran lebih berat maka akan dikenakan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha atau dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles