17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jeritan Hati Korban Rudapaksa Ayah Tiri, dari Diancam Pisau dan Minta Jangan Bebaskan Pelaku

Medan, MISTAR.ID

Perbuatan keji dilakukan seorang honorer Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan berinisial R yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja A (14).

Perbuatan amoral itu dilakukan R sejak A duduk di bangku kelas 6 SD. Bukannya berhenti, kelakuan itu terus diulanginya hingga korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SMP.

A merasakan Lega, ketika jeritan pilu itu bisa ia sampaikan kepada ibunya. Dan kini sang ayah tiri harus mempertanggungjawabkan perlakuan bejatnya sebagai tersangka.

“Lega setelah memberi tahu ke bunda. Dorongannya karena capek (diperlakukan) seperti itu,” ujar A saat Mistar berkesempatan berbincang dengannya, Kamis (29/12/22).

Baca juga:Tepergok Rudapaksa Putri Tiri, Ayah Tenggak Racun Lalu Tewas di Percut Sei Tuan

A mengatakan, perbuatan yang tak seharusnya dia dapatkan itu dilakukan pelaku sejak dia duduk di bangku kelas 6 SD. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Awalnya dipegang-pegang. Setiap saya singkirkan tangannya, dia tak bergeming,” ucapnya.

A kembali mengingat, setiap kali dia menolak, pelaku selalu mengancam dan mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke bagian perut. Hari demi hari pun berganti, setiap ada kesempatan pelaku terus memperlakukannya seperti itu.

“Kalau gak mau dia ngancam pakai pisau ke perut. Begitu terus dilakukannya. Terkahir kali pas bunda pergi ke Aceh karena ada urusan,” kenangnya.

Saat itu dia baru pulang sekolah. A yang mengira pelaku sedang kerja, tiba-tiba mendatanginya ke kamar yang sedang berganti pakaian. Di situ, kata A, dia dipaksa melakukan hubungan yang tak sepantasnya dilakukan seorang ayah kepada anak.

“Saya dipaksa melakukan hubungan istri. Berontak, tapi tetap dipaksa. Saya tidak bisa apa-apa, karena tidak ada orang juga memberikan pertolongan karena sendiri di rumah,” ucapnya sambil sesekali menahan tangis.

Hari-hari berikutnya, pelaku terus melakukan perbuatan tidak terpuji itu saat ada kesempatan. Pelaku kerap memanfaatkan situasi, saat istrinya dan penghuni lain tidak berada di rumah.

“Seminggu dua atau tiga kali dilakukannya. Mau bilang bunda takut,” ucapnya.

A yang kini mencoba kembali tegar dan sudah mulai bersekolah berharap pelaku jangan dibebaskan.

“Jangan bebaskan dia. Biarkan dia dipenjara, mati. Saya hancur, saya selalu sedih saat berada di lingkungan sekolah,” ucapnya.

Sekadar informasi, seorang honorer Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R digiring ke Polrestabes Medan, Minggu (25/12/22).

R diantarkan sejumlah warga dan keluarga korban, atas rudapaksa yang dia lakukan terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Polrestabes Medan menjerat dengan pasal berlapis. Pelaku yang disebut-sebut bertugas sebagai honorer Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan itupun kini sudah dilakukan penahanan.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, berkaitan dengan tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga:Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2019 Ditangkap Polrestabes Medan

Tak hanya itu, Fathir juga memastikan pelaku dipersangkakan Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Hukuman itu ditambah ditambah sepertiganya, karena pelaku adalah bapak tiri dari korban,” tegasnya.

Fathir juga memastikan dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bekerja di salah satu instansi pemerintah kota Medan. Hasil visum yang diserahkan pihak keluarga sudah dikantongi.

“Kita akan merangkul pihak terkait untuk memberi pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles