15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pemko Medan akan Potong Tunjangan ASN Jika Terlambat Masuk Kerja

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan akan melakukan pemotongan tunjangan ASN yang nekat terlambat masuk kerja pada tanggal 2 Januari 2023.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur tahun baru hanya satu hari, yakni tanggal 1 Januari 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu,” tegas Sutan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Sutan Tolang Lubis, Kamis (29/12/22).

Dikatakan Sutan, ASN ataupun honorer Pemko Medan yang tidak masuk kerja pada Senin 2 Januari 2023 juga akan diberikan sanksi.

Baca juga:PT KAI Sumut Tambah Satu Kereta Api untuk Libur Nataru Jurusan Medan-Rantauprapat

“Kita lihat terlebih dahulu apakah mereka libur sudah ada izinnya atau sudah resmi cuti. Apabila tidak ada, tentu dianggap tidak hadir tanpa keterangan dan pasti akan dikenakan hukuman disiplin sesuai yang berlaku,” katanya.

Adapun sanksi disiplin nantinya, imbuh Sutan, akan diserahkan langsung kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap OPD punya peraturan masing-masing, oleh sebab itu akan kota serahkan OPD nya. Kita hanya merekomendasikan. Dan harus dipahami juga, yang kita lakukan oemtongan tunjangannya, bukan gaji,” ucapnya.

Baca juga:Bobby Larang Keras ASN Cuti Libur Nataru

Untuk itu, Sutan meminta kepada seluruh ASN, PNS maupun Honorer agar mengikuti aturan yang sudah berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Tentunya lami imbau seluruh ASN dan honorer Pemko Medan untuk mematuhi peraturan yang ada. ASN adalah pelayan masyarakat. Untuk itu berikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan mentaati aturan yang berlaku dalam perayaan Tahun Baru 2023 nanti,” pesannya. (rahmad)

Related Articles

Latest Articles