12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Jaksa Tunda Pemeriksaan Terhadap Hefriansyah Atas Kasus Tipikor Galvanis, karena Jadi Bacaleg

Baca juga: Majelis Hakim: Eks Wali Kota Siantar dan Eks Kepala BPKAD Nikmati Uang Proyek Galvanis

Oleh sebab itu, diungkapkan Symon, untuk menetapkan Hefriansyah dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPAKD), Adiaksa DS Purba, sebagai tersangka atau tidak, itu ditunda untuk saat ini hingga selesai pemilu 2024.

“Sampai kemudian kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) atau pemilunya itu selesai. Itu perintah dari Jaksa Agung. Bukan berarti kita hentikan pemeriksaan, tetapi kita tunda. Apakah kemudian Hefriansyah dan Adiaksa DS Purba akan kita proses hukum? Itu kita lihat nanti,” ungkapnya.

Kemudian, saat disinggung soal keterlibatan Hefriansyah yang diduga ikut bermain dalam proyek galvanis tersebut jauh hari dari sebelum dikeluarkannya memorandum tersebut, Symon mengatakan bahwa tetap harus menghormati Hefriansyah karena menjadi Bacaleg.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar dan JPU Nyatakan Banding

“Kalau kita mau mengembalikan fakta ini, bahwa ini sudah jauh sebelum ada kontestasi Pileg atau pemilu, memang benar, itu benar. Namun, kita juga harus hormati yang bersangkutan (Hefriansyah),” ucapnya.

Makanya, sambung Symon, perintah Jaksa Agung itu bukan pada perkara induknya, tetapi terhadap Hefriansyahnya.

“Sesuai dengan perintah Pak Jaksa Agung supaya tidak ada terjadi tuduhan-tuduhan atau kegaduhan-kegaduhan yang sifatnya kita ada bermain politik di sana,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles