14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Tunda Pemeriksaan Terhadap Hefriansyah Atas Kasus Tipikor Galvanis, karena Jadi Bacaleg

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar nyatakan menunda pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis.

Hal itu dikarenakan Hefriansyah disebut menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada pemilu 2024 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar.

Adapun penghentian pemeriksaan terhadap Bacaleg yang diduga terlibat dalam kasus Tipikor ialah berdasarkan memorandum (surat imbauan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada para Kejaksaan.

Baca juga: Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

“Yang kami ketahui bahwa kami belum bisa menindaklanjuti terhadap Hefriansyah oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Caleg. Jadi itu yang mungkin belum bisa kami proses,” kata Symon Morris, Jumat (8/9/2023).

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tersebut, Symon pun mengatakan bahwa sempat ada pertanyaan yang sampai ke dirinya terkait mengapa bisa diperiksa sebagai saksi sedangkan Hefriansyah menjadi Bacaleg.

“Kami katakan bahwa dia kan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Parlindungan Butarbutar. Bukan dalam perkara dia (Hefriansyah) sebagai tersangka, melainkan saksi untuk perkara lain. Jadi, perintah Pak Jaksa Agung bahwa tidak ada masalah kalau dia diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles