21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Majelis Hakim: Eks Wali Kota Siantar dan Eks Kepala BPKAD Nikmati Uang Proyek Galvanis

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar menyebut eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor memanfaatkan dan menikmati uang dari proyek tersebut.

Tak hanya Hefriansyah, disebutkan Majelis Hakim bahwa eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPAKD), Adiaksa DS Purba, juga turut memanfaatkan dan menikmati uang proyek galvanis itu.

Hal itu diketahui dari pertimbangan Majelis Hakim PN Medan saat membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak, Rabu (30/8/23) lalu.

Disebutkan Hakim, uang yang diberikan terdakwa Jhonson Tambunan kepada eks Wali Kota Hefriansyah kurang lebih sebesar Rp1.4 miliar melalui ajudannya.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar dan JPU Nyatakan Banding

“Menimbang, bahwa terdakwa Ir. Jhonson Tambunan, telah memberikan uang kewajiban kepada Wali Kota Pematang Siantar periode 2017–2022, yakni Hefriansyah Noor, melalui ajudannya bernama Rilan dan Hamzah,” jelas Hakim Anggota, Ruri.

Kemudian, Hakim Ruri melanjutkan, bahwa eks Kepala BPKAD turut menerima uang dari terdakwa Jhonson Tambunan untuk kelancaran pencairan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp450 juta.

Related Articles

Latest Articles