15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Jadikan Anak Tiri Sebagai Budak Seks, Pria di Tebing Tinggi Dihukum 20 Tahun Penjara

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Memvonis dan menjatuhkan hukuman terhadap Edi Admel Pialang selama 20 tahun penjara, Selasa (6/12/22). Pria berusia 48 tahun itu terbukti melakukan perbuatan bejat dengan menjadikan anak tirinya sebagai ‘budak seks’ selama 7 tahun atau sejak anak tersebut masih berumur 14 tahun.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cut Carnelia SH, MH, dibantu anggota, Delima Mariago SH dan Rahmat Sahala Pakpahan SH, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU.

Dalam amar putusan, mejelis hakim menyampaikan, bahwa memperberat hukuman terdakwa karena memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri, sejak masih berumur 14 tahun pada 2014.

Baca juga:Mengerikan! Wanita Afganistan Dibakar, Dijual Jadi Budak Seks Dalam Peti Mati

Terakhir terdakwa Edi Admel Pialang selaku bapak tiri korban melakukan hubungan selayaknya suami istri, terakhir November 2021.

Hakim juga mempertimbangkan seharusnya terdakwa memberikan perlindungan kepada anak tirinya, bukannya mengorbankan anak tirinya sebagai alat pelampiasan nafsu seks. Korban terpaksa diam diperlakukan sebagai pelampiasan nafsu bejat karena terdakwa selalu mengancam akan membunuh ibunya.

Hakim juga mempertimbangkan akibat sakit secara fisik dan psikis yang berkepanjangan dialami oleh korban.

Selain kurungan 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 milyar, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Baca juga:Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung dari Istri Kedua Selama 5 Tahun

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memaksa anak bersetubuh secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan primair pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak Dibawah Umur.

Seusai Persidangan Korban menangis terharu langsung menyalami Hakim Ketua Cut Carnelia.

Korban melaporkan ayah tirinya berinisial EAP ke Polres Tebing Tinggi pada 31 Januari 2022.(nazli/hm06)

Related Articles

Latest Articles