16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hanya Gara-gara Alat Pancing, Pria ini Tega Bunuh Teman di Pancurbatu

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial DS alias Jon alias Ian (32) nekat menghabisi nyawa temannya, Polman Manurung (43), hanya gara-gara alat pancingannya dicuri, Selasa (6/6/21).

Empat hari berselang atau Sabtu (10/6/21), Polsek Pancurbatu berhasil menangkap DS setelah sempat berpindah-pindah tempat menghindari kejaran.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Suka Damai Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku membunuh korban dengan cara memukulinya hingga tewas. Usai membunuh, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor jenis bebek milik korban.

“Sudah kita amankan pelaku pembunuhan itu, saat berada di warung kopi di Medan Tuntungan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Amir Sitepu, Senin (19/7/21).

Baca Juga:Rabu, Pelaku Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Dituntut di Pengadilan Negeri Siantar

Amir mengatakan, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat MrX di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/6/21).

“Tim yang melakukan penyelidikan mendapati identitas korban dan menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” ungkap Amir.

Setelah melakukan pengejaran, polisi pun berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pembunuhan ini karena pelaku dendam. Yang bersangkutan sengaja membunuh korban dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku.

“Atas dasar itu pelaku yang dendam kemudian merencanakan melakukan pembunuhan,” ungkapnya.

Pelaku Berpura-pura Antar Korban

Pelaku yang sudah berniat membunuh korban kemudian menentukan tanggal untuk beraksi. Pada Selasa (6/6/21), mereka minum tuak hingga keduanya mabuk. Dalam kondisi teler, pelaku mengajak pulang dengan mengendarai sepeda motor korban.

“Pelaku yang membawa sepeda motor korban, kemudian membawanya ke lokasi sepi di Jalan Suka Damai. Saat korban turun, pelaku memukul wajah korban dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah. Korban meninggal di tempat,” ungkap Amir.

Baca Juga:Ditangkap! Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Tanah Kosong

Melihat korban tak bernyawa, pelaku lalu membawa sepeda motor nya dan menjualnya seharga Rp 2 juta. Amir juga memastikan, penadah tersebut berinisial AST juga sudah diamankan.

“Terhadap pelaku DS alias Jon kita sangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Amir. (ial/hm01)

Related Articles

Latest Articles