Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Handphone dan Tablet Marbot Masjid Raib, Hasil Curian Digunakan untuk Beli Sabu

Mistar.idJumat, 10 April 2026 10.24
EH
AS
handphone_dan_tablet_marbot_masjid_raib_hasil_curian_digunakan_untuk_beli_sabu

Pria bernama Charles Pasaribu, 54 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pria bernama Charles Pasaribu, 54 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, karena diduga mencuri handphone dan tablet marbot Masjid Amanah, di Jalan Bromo, Tegal Sari, Medan Denai, Rabu (18/3/2026).

Korban, M Habib Alhabsyi, 21 tahun, warga Tapian Dolok, Simalungun, meletakkan handphone dan tablet miliknya di dalam masjid sembari mengisi daya baterai.

Selanjutnya, Habib yang masih berstatus mahasiswa pergi ke kamar mandi. Setelah keluar, handphone dan tablet sudah mendapati barangnya tidak di tempat.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menyebutkan telah menangkap Charles berdasarkan hasil rekaman CCTV.

“Pelaku ditangkap di Musala Ar Rohman Pajak Sambas, Jalan Samarinda, Medan Kota, Rabu (8/4/2026),” kata Ainul, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil interogasi, Charles mengakui menggadaikan handphone dan tablet itu kepada D di Gang Jati, Medan Denai. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi.

"Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menggadai hasil curiannya sebesar Rp300 ribu untuk handphone dan tablet Rp450 ribu," ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN