8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hakim Niaga Kabulkan Perpanjangan Waktu Rapat PKPU, Dwi Sinaga: Kita Data Aset YSAN

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Persidangan Niaga mengabulkan permohonan perpanjangan waktu rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menyelesaikan pembayaran tagihan para nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN).

“Atas rekomendasi dari Hakim Pengawas Rapat PKPU Hendra Sutardodo maka majelis memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari,” putus Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dalam persidangan Niaga yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/21).

Dilanjutkan Tengku Oyong, nantinya pengurus PKPU serta kuasa kreditur maupun debitur untuk jumlah tagihan tetap, daftar nasabah tetap untuk voting.

Baca Juga:Adukan Nasibnya, Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara Aksi Damai Ke DPRD Samosir

Sebelum sidang ditutup, pihak pengurus PKPU, Marudut Simanjuntak menyampaikan usulan selama dua minggu perbaikan jumlah tagihan dan penetapan nasabah, kemudian pada 30 September 2021 melakukan voting.

Menjawab itu, ketua majelis hakim pun meminta agar para pihak dengan pengurus PKPU menyelesaikan permasalahan pembayaran kepada para nasabah.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong memberikan apresiasi kepada para pengunjung sidang yang berhadir.

Baca Juga:Tabungan Anak Didik Rp20 M Lebih Tersendat, Yayasan Sari Asih Nusantara Dairi Diserbu Warga

“Ini pengunjung dari luar dari Medan kan, sehingga menjadi contoh bagi pengunjung lainnya karena tertib menghadiri persidangan,” ujarnya sembari menutup persidangan.

Sementara itu, Ucok Togar Lumbangaol, Dwi Ngai Sinaga, Johnson Sibarani dan Rispan yang merupakan kuasa kreditor memberikan apresiasi atas perpanjangan waktu untuk memperbaiki data tagihan dan nasabah tetap agar haknya segera dibayarkan.

“Dalam sidang terungkap mengatakan pihak debitur mengajukan jumlah nasabah untuk 10 ribu kemudian naik menjadi 17 ribu dengan total tagihan Rp52 miliar. Ini tentunya bertolak belakang dengan jumlah kreditor yang diajukan kuasa kreditor sebanyak 34 ribu dengan jumlah tagihan Rp102 miliar,” ujar Ucok.

Baca Juga:Kantor Cabang Sari Asih Nusantara Disegel Polresta Deli Serdang

Ditegaskan Ucok, bahwa data yang disebut oleh debitur tidak termasuk dari jumlah 34 ribu nasabah yang memberikan kuasa kepada mereka selaku panitia/kuasa kreditor. Dimana nama-nama yang diajukan tersebut tidak pernah didaftarkan baik secara online maupun offline.

Menimpali itu, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong didampingi Abdul Qadir dan Domingus Silaban masing-masing selaku hakim anggota, yang telah memberikan perpanjangan waktu.

“Artinya dalam hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa ini bukan untuk memperlama masa persidangan akan tetapi guna mempermudah pendataan aset oleh pengurus PKPU sebagai jaminan,” ucapnya.

Baca Juga:Ratusan Nasabah Geruduk Kantor KSP YSAN Siantar di Jalan Bahkora II

Agar bisa mendata aset, baik yang dimiliki oleh pihak yayasan maupun Rusmaini, baik secara pribadi ataupun selaku Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara.

Di mana pengajuan perdamaian sebesar Rp10 miliar oleh pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sesuai dengan jumlah tagihan sebesar Rp102 miliar.

Sebab penegasan ini sangat perlu agar ada jaminan aset untuk membayar tagihan kepada para nasabah atau kreditur terlebih lagi pada saat ini, Rusmaini Manurung pimpinan dari Yayasan Sari Asih Nusantara dalam masalah hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Deli Serdang. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles