6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Tetapkan 3 Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Irwanto Suryawan menjadi korban penipuan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) rumah sakit dengan modus dijanjikan menjadi pegawai negeri. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan dan Philip Fernando Dongoran mengatakan, ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan tersangka, namun belum juga ditangkap. Bahkan sambungnya, pihak kepolisian sudah menerbitkan surat penangkapan ketiga oknum PNS rumah sakit itu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kedatangan kita untuk menanyakan perkembangan laporan tertanggal 11 Juli 2020. Jadi untuk perkembangan dari penyidik seperti tiga bulan lalu. Penyidik sudah menerangkan pemanggilan terhadap tersangka sudah sebanyak 2 kali dan penyidik sudah menerbitkan surat membawa, sekitar bulan Agustus kemarin. Namun hingga kini belum juga dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum korban, Senin (6/9/21).

Baca Juga:Oknum PNS Diduga Tipu Warga Puluhan Juta dengan Modus Bantuan UMKM

Dari keterangan teranyar yang didapat, sambung JJ Tambunan, penyidik mengatakan para tersangka tidak ditemukan di tempat kerjanya maupun di rumahnya.

“Harapan kita semoga pihak penyidik menangkap para pelaku agar korban lain atau kejadian yang sama tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (6/9/21) mengakui ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga:Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum PNS di Medan Ditangkap

“Jadi, ketiganya memang sudah ditetapkan tersangka. Namun, karena masa seperti ini, dan ketiga oknum PNS itu tenaganya dibutuhkan sehingga tidak dilakukan penahanan. Kasus ini tetap jalan, hanya saja belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu. Awalnya ketiga pelaku berjanji ingin mengembalikan uang Rp150 juta yang telah diberikan korban. Namun, hingga kini uang Rp150 juta tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumut. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles