22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ombudsman Minta Kadishub Sumut Jalankan Saran Terkait Trayek Angkutan RMC 120P

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Sumut melaksanakan isi saran korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sebelumnya diterbitkan Ombudsman.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean, Senin (6/9/21).

Sebelumnya, 18 Agustus 2021, Ombudsman Sumut menerbitkan LAHP terkait malaadministrasi penyimpangan prosedur atas izin pengangkutan orang dalam trayek 120P jurusan Binjai-Lubuk Pakam berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, atas nama PT Rahayu Medan Ceria (RMC).

Baca Juga:Ombudsman RI Buka Kelas Pelayanan Publik untuk Efektifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Dalam LAHP itu, tertuang bahwa Ombudsman Sumut menemukan malaadministrasi dalam proses perizinan dan penerbitan izin yang dimohonkan PT RMC atas permohonan izin pengangkutan orang dalam trayek 120P jurusan Binjai-Lubuk Pakam.

Ombudsman Sumut telah menyampaikan LAHP tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut dan Kadishub Sumut.

Dalam LAHP itu dijelaskan bahwa Kadishub Sumut melakukan malaadministrasi berupa tidak melakukan analysis of demand sebelum menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang trayek 120P jurusan Binjai-Lubuk Pakam.

Baca Juga:Terkait Temuan Malaadministrasi, KPK Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman

Kemudian, melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPT PSP Langkat dalam menandatangani Kartu Pengawasan Trayek 120P Binjai-Lubuk Pakam.

Tidak efektifnya pengawasan Dishub Sumut dalam penegakan sanksi terhadap angkutan umum trayek 120P yang telah melakukan pelanggaran rute.

Sehubungan dengan itu, dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumut memberikan saran korektif yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja.

Baca Juga:Ombudsman Dukung Sikap Tegas Wali Kota Medan Tutup RS Pungut Biaya Pasien Covid-19

Saran korektif tersebut adalah, agar Kepala DPMPTSP Sumut membatalkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menerbitkan keputusan baru yang didahului dengan perbaikan pada operasional kendaraan trayek 120P.

Kemudian, agar Kadishub Sumut menyusun Analysis of Demand dalam penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Selanjutnya, menghentikan sementara trayek 120P rute Binjai-Lubuk Pakam hingga adanya analysis of demand, perbaikan pada penerbitan kartu pengawasan dan perbaikan pada kartu uji berkala kendaraan bermotor 120P.

Baca Juga:Ombudsman Minta Dinas PKP2R Medan Bayar Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

“Kami berharap Pak Gubsu bisa segera memerintahkan Kadishub melaksanakan saran korektif dalam LAHP tersebut. Tentu akan menjadi perhatian khusus bagi kami bila hal ini tidak dilakukan. Sebab, Ombudsman bekerja berdasarkan pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta dalam rangka upaya perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut, sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata James Panggabean.

Terlebih lagi, lanjut James, dalam LAHP itu telah menunjukkan adanya bukti-bukti malaadministrasi dalam proses hingga penerbitan izin pengangkutan orang dalam trayek 120P jurusan Binjai-Lubuk Pakam yang harus diperbaiki Dishub sebagai terlapor. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles