Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gerebek Narkoba di Kampung Jati Tebing Tinggi Viral, Dua Orang Diamankan

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 18.10 WIB
gerebek_narkoba_di_kampung_jati_tebing_tinggi_viral_dua_orang_diamankan

Tangkapan layar video di akun media sosial yang menunjukkan aksi penggerebekan. (foto:nazli/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi didampingi personel Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang wanita dan pria dari sebuah warung miso serta mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram di kawasan Kampung Jati, Kota Tebing Tinggi, Kamis (7/5/2026) sore.

Terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut, Komandan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, Kapten Dalimen, membenarkan adanya personel Subdenpom yang terlibat dalam penggerebekan itu.

“Anggota Subdenpom yang ikut dalam kegiatan di lokasi itu si Wawan, coba tanya lebih lanjut ke dia,” ungkapnya kepada Mistar melalui sambungan telepon seluler, Jumat siang (8/5/2026).

Penggerebekan itu sempat viral di media sosial Facebook. Dalam video yang beredar, terlihat personel BNN dan Denpom bersama warga mengamankan seorang wanita dan pria pada Kamis sore.

Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni KMS alias Sari dan DJ alias Dani. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Sementara itu, anggota personel Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi yang kerap disapa Wan membenarkan adanya penggerebekan di Kampung Jati.

“Pihak Denpom hanya mendampingi yang punya hajat BNN. Kalau kami ditelepon, kami mendampingi. Untuk konferensi persnya ke BNN,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (8/5/2026) sore.

Terpisah, Kepala Tim BNN Kota Tebing Tinggi, Aipda Diki, juga mengonfirmasi adanya penggerebekan narkoba tersebut. Dalam penggerebekan itu, pihaknya berkolaborasi dengan Denpom.

“Benar, kami amankan dua orang, satu perempuan si Sari dan laki-laki si Dani. Kalau si Dani tidak ada barang bukti, tetapi si Sari ada 0,21 gram. Di bawah SEMA 04, catatan sudah pernah rehabilitasi belum ada. Kalau di bawah ketentuan memang berdasarkan peraturan BNN harus direhabilitasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon seluler. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN