Fakta Mengerikan Pembunuhan di Medan, Korban Dieksekusi di Kamar Hotel

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan rinci timeline tindak pidana do.hotel OYO. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi mengungkap fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan terhadap Ramadhani Siagian. Perempuan berusia 20 tahun asal Labuhanbatu Utara itu dibunuh di kamar C4, yang menjadi lokasi utama terjadinya tiga tindak pidana sekaligus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kamar C4 di salah satu hotel di Kota Medan menjadi tempat terjadinya pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
“Di TKP kamar C4 terjadi tiga tindak pidana, yaitu pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Dalam kasus ini, tersangka utama, Syawal Ardiansyah Nasution, diduga menghabisi nyawa korban setelah sempat melakukan hubungan intim. Saat itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual menyimpang, namun ditolak.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku kemudian mencekik dan memiting leher korban menggunakan selendang hingga tak berdaya.
“Karena sakit hati, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban dalam kondisi kritis,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat dalam kondisi kritis. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban.
“Setelah pembunuhan dan kekerasan seksual, tersangka mengambil telepon genggam dan cincin milik korban,” tambahnya.
Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dibuang ke bantaran sungai yang menjadi lokasi tempat pembuangan atau tempat kejadian perkara (TKP) kedua.
























