Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Pejabat BNI Aek Nabara Ditangkap, Uang Umat Digunakan Investasi

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 19.57
journalist-avatar-top
MG
eks_pejabat_bni_aek_nabara_ditangkap_uang_umat_digunakan_investasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. (foto:dokumen Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah melarikan diri ke Australia, eks pejabat Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan kepada polisi bahwa uang umat yang digelapkan digunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Dalam laporan, kegiatannya mencapai Rp28 miliar. Namun, hingga kini tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya antara lain untuk investasi di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa usaha lainnya,” tutur Kombes Rahman Budi Handoko, Senin (30/3/2026) di Polda Sumut.

Kombes Rahman menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menerbitkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang terkait kasus ini. Nantinya, aset-aset tersebut akan diamankan dan dibawa ke pengadilan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa aset yang akan kami amankan. Sementara, seluruh asetnya saat ini masih berada di Labuhanbatu,” ujarnya.

Ditanyai mengenai keterlibatan istri tersangka, Rahman mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut. Apabila terbukti ada keterlibatan, pihaknya akan memproses istri tersangka sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait keterlibatan istri, jika unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Kasus ini sempat mencuat ke publik dan menimbulkan pertanyaan terkait langkah kepolisian.

Kombes Rahman menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pihak Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara. Pada 23 Februari 2026, Branch Manager Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara, Henry Simatupang, bersama PGS Sub-Branch Manager, Ari Septian Saragih, melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara.

Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia Situmorang terkejut mengetahui bahwa Pemimpin Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini. Kekhawatiran muncul karena tersangka memegang daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar pada produk bernama “BNI Deposito Investment”.

Mengetahui hal itu, Henry melaporkan kejadian kepada Pimpinan Cabang BNI Rantau Parapat, Muhammad Kamel, yang kemudian melakukan investigasi. Tim menemukan produk fiktif “BNI Deposito Investment” yang tidak resmi dan nomor bilyet tidak sesuai standar perbankan.

“Bank juga menemukan transaksi di luar sistem internal BNI. Berdasarkan sejumlah kejanggalan itulah, pihak Bank membuat laporan ke kami dan kami proses,” kata Kombes Rahman Budi Handoko pada Rabu, 18 Maret 2026.

Setelah penyelidikan, pada 13 Maret 2026, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya, Andi diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan serta melanggar undang-undang perbankan.

“Perkara ini dilaporkan pada 26 Februari 2026. Namun, saat akan dipanggil, tersangka sudah tidak ada di tempat tinggalnya. Setelah kami cek ke pihak imigrasi, ternyata tersangka sudah berangkat ke Bali, lalu melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 menggunakan pesawat Qantas pukul 18.55 WIB,” tutur Kombes Rahman. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN