11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Eks Ketua Bawaslu Karo Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Medan, MISTAR.ID

Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, dihukum 4 tahun penjara lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Kabupaten Karo tahun 2019, Senin (6/11/23).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Immanuel, di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Karo Memohon Permintaan yang Berbeda

Tak hanya itu, Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim.

Setelah pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Baca Juga : Bawaslu Minta Baliho Parpol – Bacaleg – Bacapres Ditertibkan di Wilayah Sumut

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Eva dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp821.448.000. Apabila tak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles