16 C
New York
Friday, May 31, 2024

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Karo Memohon Permintaan yang Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, yaitu Eva Juliani Br Pandia dan Dian Ika Yoes Refida memohon permintaan yang berbeda kepada Majelis Hakim.

Perbedaan permohonan itu disampaikan keduanya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/10/23).

Terdakwa Eva selaku Ketua Bawaslu Karo memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tuntutan hukum.

Baca juga : Eks Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bendahara 5,5 Tahun

Sementara, terdakwa Dian memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya terhadap dirinya.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim kiranya memaafkan kesalahan saya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya,” ucapnya seraya menangis dan gemetaran tangannya memegang naskah pleidoi yang ditulis menggunakan tangannya sendiri.

Baca juga : Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Tambang

Dian mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Dian juga mengaku kedudukannya di Bawaslu Karo hanyalah seorang staf biasa.

“Pada dasarnya, saya hanya seorang staf biasa yang mendapat tugas tambahan sebagai penawaran dan sepenuhnya menjalankan perintah atasan,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles