13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Edarkan Sabu di Asahan Warga Tanjung Balai Tertangkap

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria pengedar narkoba berjenis sabu-sabu, berinisial GL (42) warga Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/8/21), penangkapan tersebut setelah nama GL disebut oleh tersangka R yang telah lebih dulu ditangkap di Kisaran Timur beberapa waktu lalu.

“Akhirnya, disusunlah rencana pengintaian hingga penangkapan GL ini tak jauh dari kediamannya, dipimpin KBO Satuan Narkoba, Iptu Syamsul Adhar dengan barang bukti sejumlah narkoba dari rumahnya,” kata Nasri.

Baca juga: Tukang Bangunan Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Medan Baru

Setelah cukup lama melakukan pengintaian, Polisi mengamankan GL dari rumahnya dan saat ditangkap dia berusaha membuang sebuah dompet ke atas seng rumah tetangga dan dilihat ternyata berisikan barang bukti narkoba.

“Dari keterangan tersangka diketahui sabu miliknya diperoleh dari seorang berinisial N, warga Tanjungbalai. Barang bukti yang disita berupa 3 paket plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,40 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar R 200 ribu,” paparnya.

Baca juga: Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Pengguna Sabu

Kini, pria yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan ini harus mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (perdana/hm06)

Related Articles

Latest Articles